Pakar media sosial dari Drone Emprit Ismail Fahmi membongkar perbincangan terkait topik sertifikat tanah elektronik yang ramai di Twitter sejak beberapa hari lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah…
Rencana pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik menuai pro dan kontra. Berikut pesan notaris sebelum terkait hal tersebut.
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai menggelar program sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menilai rasa khawatir masyarakat muncul lantaran saat ini sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan barang baru di Indonesia.
Warganet mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik seluruh sertifikat tanah asli atau yang berbentuk kertas milik warga…
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, selain menerbitkan Sertifikat Elektronik, akan ada 7 dokumen lain yang tidak…
Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1/2021, berikut empat jenis dokumen yang akan menjadi sertifikat tanah elektronik.
Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, dimana tahun lalu telah di diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi…
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.