OJK menyatakan tim likuidasi untuk proses pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) sudah terbentuk.
Rencananya, fintech P2P lending yang bisa mendapatkan batas maksimal pendanaan Rp10 miliar adalah perusahaan dengan TWP90 atau tingkat kredit macet maksimal 5%.
Pembukuan yang belum baik, hingga pemakaian dana di luar kepentingan usaha menjadi sejumlah tantangan dalam pendaan UMKM oleh P2P lending atau pinjaman online.