Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas bank yang memiliki eksposur tinggi penyaluran kredit lewat fintech lending atau pinjol, namun tidak prudent.
Pengaduan terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector fintech P2P alias pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu yang paling banyak diterima OJK.
Mahasiswa yang kesulitan bayar UKT seolah menghadapi dua jalan, antara menggunakan pinjol sesuai penawaran kampus atau menunggu skema student loan Indonesia.
Skema student loan atau pinjaman untuk pendidikan mahasiswa ibarat pisau bermata dua, menjadi solusi meraih pendidikan tinggi, tetapi menyisakan segunung utang.