Hampir separuh laporan masyarakat Sumatra Barat yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dengan masalah pinjol ilegal.
OJK menargetkan penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) kepada sektor produktif mencapai 50% sampai 70% pada 2028.