OJK mencatat ada 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki TWP90 atau kredit macet di atas 5%.
OJK menyetujui pengembalian izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).