Aturan baru soal Program Restrukturisasi Perbankan alias PRP tidak berdampak sama bagi seluruh bank, bergantung pada posisi aset, hingga strategi bisnisnya.
Aturan mengenai premi restrukturisasi perbankan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023, yang ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juni 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono soal diterbitkannya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.