Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terkait upah minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen. Begini respons serikat pekerja atau buruh
Dengan PP36, upah 4 kabupaten di Jabar tidak naik, yaitu Kab. Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Dengan formulasi yang baru, dipastikan semua naik.
Penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi, dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan.