Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari terendah 2,6 persen hingga tertinggi 9,15 persen. Ini 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.
Penetapan upah minimum pekerja acapkali menimbulkan pertentangan antara pengusaha dan buruh, mulai dari perang urat saraf, gugatan ke meja pengadilan, hingga aksi turun ke…
Pemprov DKI menggunakan UMP yang sebelumnya diputuskan oleh Anies melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yakni Rp4.641.852 sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Pemprov Jatim dan tim pengupahan menerima aspirasi serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen, termasuk mendengar Apindo.