Kebijakan penepatan upah minimum ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kemampuan perusahaan dan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja.
Serikat pekerja meminta selain Kota Banjar dan Kabupaten Bandung Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengoreksi usulan UMK 2023 dari Kabupaten Kuningan.
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023, tanggal 6 Desember 2022.