Usulan kenaikan UMK sebesar 6,576 persen itu setelah melalui rapat pleno dan disepakati bersama, sehingga saat ini usulan itu telah diajukan ke Wali Kota.
Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini menampung aspirasi serikat pekerja dan juga asosiasi pengusaha untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).