Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa pasar penyediaan avtur di Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal.
KPPU mengendus adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh Google dan Shopee. Kedua perusahaan teknologi menutup opsi kepada pengguna untuk memakai jasa lain.