Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menerangkan terlapor dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 2008.
Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan Manaek Pasaribu menyatakan UU No. 5/1999 yang lahir 24 tahun yang lalu, perlu diubah sesuai dengan dinamika dan kondisi saat ini.
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada 7 perusahaan minyak goreng karena terbukti melakukan pelanggaran terkait pembatasan peredaran minyak goreng.
PT Salim Ivomas Pratama, Tbk. hingga entitas usaha Wilmar Group terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan minyak goreng langka. Ini hasil temuan KPPU