Perkembangan e-commerce dan media sosial sangat besar, tetapi Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.
Belum usai polemik AdaKami, KPPU mengungkap dugaan monopoli suku bunga pinjol di industri. Terungkap pula bahwa bunga pernah mencapai 0,8 persen per hari.
KPPU mengonfirmasi kenaikan harga dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) dan Satgas Pangan.
Pasar Tanah Abang dan para pedangang mengaku sepi jualan lantaran dihajar online shop khususnya Tiktok. Dugaan predatory pricing dan "bakar uang" pun mencuat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meminta keterangan lebih lanjut dari para produsen beras skala besar terkait adanya dugaan monopoli gabah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapatkan arahan dari Kementerian UKM untuk meneliti dugaan TikTok sebagai platform yang melakukan monopoli.