Pajak digital per 30 April 2024 telah mencapai nilai Rp24,12 triliun, yang didapat dari perusahaan digital seperti Google, serta kripto dan pinjol P2P lending.
Alami Fintek mengatakan kenaikan batas atas pendanaan tersebut dapat memperkuat pertumbuhan Industri P2P Lending di Indonesia serta mendukung pertumbuhan UMKM.
Sumbangan pajak dari platform P2P lending atau pinjol tercatat Rp1,95 triliun dari 2022 hingga Maret 2024. Namun, per Januari 2024 industri ini membukukan rugi.