OJK menyatakan tim likuidasi untuk proses pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) sudah terbentuk.
Sebanyak 9.000 lebih pinjol legal telah ditutup. Adapun, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per September 2024 hanya berjumlah 98 platform.
Rencananya, fintech P2P lending yang bisa mendapatkan batas maksimal pendanaan Rp10 miliar adalah perusahaan dengan TWP90 atau tingkat kredit macet maksimal 5%.
Pembukuan yang belum baik, hingga pemakaian dana di luar kepentingan usaha menjadi sejumlah tantangan dalam pendaan UMKM oleh P2P lending atau pinjaman online.