Kemudahan pemberian modal oleh industri P2P lending dinilai menjadi variabel pertimbangan utama UMKM dalam mencari pendanaan, bukan bunga murah atau tinggi.
P2P lending menjadi layanan penting bagi UMKM dengan arus kas baik tetapi tidak memiliki agunan untuk mengajukan pinjaman. Pembiayaan UMKM pun tetap prospektif.
Lender Investree berharap dananya kembali setelah izin operasi pinjol P2P itu dicabut OJK. Kasus Investree ini muncul kala ekonomi sulit dan pelemahan daya beli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjol PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin, 21 Oktober 2024.