Kemenperin menyebut, aturan pertimbangan teknis (pertek) impor komoditas industri telah tersedia sehingga tidak ada alasan mengubah kembali aturan lartas impor.
Pemerintah memberi sinyal mengakomodir keinginan para produsen tepung terigu terkait aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam Permendag 36/2023.
Asosiasi Persepatuan Indonesia menyebut, dipersulitnya impor bahan baku dapat mengancam kemampuan industri dalam negeri untuk menyediakan produk sepatu lokal.