Kementerian ESDM mengungkapkan alasan penghapusan ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap dalam peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 tentang PLTS Atap
Kehadiran Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.2/2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai dapat membantu mengurangi beban fiskal negara.
Tarif pembangkit listrik hibrida akan diakomodasi dalam Permen ESDM tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli (PJBL) Pembangkit Listrik Energi Terbarukan.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai muatan dalam revisi Permen PLTS atap cenderung berpihak pada kepentingan PLN. Ini penjelasannya: