Pemerintah menetapkan seluruh rumah sakit di Indonesia yang melayani pasien peserta BPJS Kesehatan menggunakan kelas standar paling lambat 1 Juli tahun depan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim tidak ada narasi penghapusan variasi kelas rawat inap 1,2,dan 3 dalam aturan kelas rawat standar.
Sejumlah dokter melalui media sosial X (dahulu Twitter) pada Senin (13/5) pagi mengeluhkan tumpukan pasien belum terlayani karena gangguan IT BPJS Kesehatan.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengimbau masyarakat memanfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan memproyeksikan kenaikan klaim hingga Rp30 triliun pada tahun ini. Sehingga dengan proyeksi ini total klaim dibayar menjadi Rp150 triliun.