Pada Juni 2024, aset DJS turun 16,68% dibandingkan Juni 2023, akibat pencairan instrumen investasi setara kas untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.
Pada 2023, pendapatan iuran Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp151,69 triliun, sementara beban klaim jaminan kesehatan mencapai Rp158,85 triliun.
KPK mengusulkan pemberian sanksi denda sebesar 300% dari nominal kecurangan atau fraud yang dilakukan rumah sakit dalam penggunaan Dana Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyatakan penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan pada kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar iuran.
BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Sumut-Aceh telah membayarkan klaim sebesar Rp6,05 triliun kepada sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah ini per Juni 2024.