Berikut link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan atau kapitasi 2023.
Setelah terbitnya Permenkes Kapitasi 2023, maka dokter, puskesmas hingga rumah sakit yang bekerja sama akan menikmati penambahan pendapatan 20 hingga 50 persen.