Buruh yang tergabung dalam KSPI mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika Pemerintah tidak segera merevisi aturan terkait JHT cair pada usia 56 tahun.
Jumlah orang yang menandatangani petisi menolak pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat pekerja telah berusia 56 tahun terus meningkat.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai pencairan manfaat jaminan hari tua atau JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun tidak membawa kemudahan…
Petisi yang berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.