Mekanisme pencairan jaminan hari tua untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bakal diubah kembali dengan mensyaratkan minimal kepesertaan lima tahun.
Komisi IX DPR meminta Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Naker tidak memaksakan besaran investasi Jaminan Hari Tua (JHT) 50% ke Surat Berharga Negara (SBN).
Desakan untuk mengkaji ulang aturan jaminan hari tua (JHT) kembali menguat. Salah satu butir aturan yang dinilai perlu dikaji adalah soal mekanisme pencairan.
Melonjaknya pencairan dana jaminan hari tua dalam beberapa waktu terakhir mengawatirkan banyak pihak. Dana yang diproyeksikan sebagai bekal saat usia pensiun tiba, kini disalahgunakan…
Setelah mencatatkan penurunan pendapatan investasi pada 2015, kinerja BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2016 membaik. Perolehan investasi mencapai Rp6 triliun dengan rata-rata…
Kalangan pekerja menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bertentangan dengan filosofi…
Klaim dana program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Provinsi Riau melonjak 25% karena banyak anggota berusia muda melakukan…
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencairkan klaim saldo jaminan hari tua (JHT) senilai Rp11,82 triliun selama periode Januari-Oktober tahun ini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN) Soeprayitno meminta kepada pemerintah untuk kembali mengkaji regulasi yang mengatur tentang tata cara pengambilan manfaat jaminan hari…
Pemerintah akhirnya menuntaskan revisi tentang pencairan dana dalam program jaminan hari tua yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menetapkan syarat bagi pekerja yang bisa mencairkan dana jaminan hari tua sebelum usia 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan & Transmigrasi telah menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ke Sekretariat Kabinet.…
Revisi PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua telah diselesaikan. Rencananya, PP ini akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Agustus ini.n