Kenaikan pajak hiburan menjadi kabar mengagetkan meskipun telah ditetapkan sejak 2022. Publik pun bertanya-tanya kenapa kenaikannya menjadi 40% hingga 75%.
Kenaikan pajak hiburan dapat membuat harga atau biaya jasa hiburan meningkat. Pada akhirnya, masyarakat selaku konsumen menanggung beban kenaikan pajak itu.
Pengusaha hiburan dan SPA di Bali masih enggan menerapkan pajak 40% walaupun Kabupaten Badung sudah mengeluarkan surat soal tarif baru pajak hiburan dan SPA.