Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkap pihaknya akan mengkomunikasikan terkait implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12% per 2025.
Jelang batas lapor pajak 2024 pada akhir Maret 2024, pemerintah melaporkan telah membukukan penerimaan dari sisi pajak sebesar Rp269,02 triliun per Februari.
Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp22,18 triliun dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.