Dua kali pelaksanaan tax amnesty terbukti tidak mendongkrak rasio pajak, bahkan tetap tidak mencapai target RPJMN. Kini, muncul wacana Tax Amnesty jilid III.
Besarnya porsi ekonomi sektor informal disebut menyulitkan negara berkembang menggenjot pajak. Di sisi lain, pemerintah berkomitmen memburu pajak di sektor ini.
Sri Mulyani akan mempublikasikan roadmap peningkatan tax ratio pada awal 2025, berisi cara meningkatkan rasio pajak ke 23% seperti janji Presiden Prabowo.
Ditjen Pajak menyatakan penurunan harga komoditas tahun lalu menjadi salah satu penyebab utama penerimaan pajak tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi 2024.
Rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya 9,48% per kuartal III/2024, lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu dan dari target yang ditetapkan RPJMN.