Melalui beleid ini, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk UMK paling lambat 30 November dan sudah ada penetapan UMP.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) memilih untuk menahan kenaikan upah minimum provinsi pada tahun depan seiring dengan belum membaiknya kondisi.