Lender Investree berharap dananya kembali setelah izin operasi pinjol P2P itu dicabut OJK. Kasus Investree ini muncul kala ekonomi sulit dan pelemahan daya beli
Bisnis, JAKARTA — Perusahaan penjaminan grup BUMN asuransi, Indonesia Financial Group (IFG), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) telah mencatatkan penjaminan sebesar…
Dua tahun lamanya, Christoper Purba Girsang menanti dananya yang nyangkut di platform peer-to-peer (P2P) lending, Investree, agar dapat dibayarkan kembali. Pasalnya, nilai…
Dapen BCA memberikan penjelasan mengenai perbedaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti dibanding DPPK Program Pensiun Iuran Pasti.
Industri penjaminan memikul tuntutan mencapai target tinggi penetrasi dan cakupan penjaminan UMKM, tetapi di sisi lain ada persaingan ketat dengan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjol PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin, 21 Oktober 2024.