Peluang Anies Baswedan dan PDIP untuk bertarung di Pilkada 2024 semula terbuka ketika MK mengeluarkan 2 putusan krusial. Namun peluang itu pupus di DPR.
Fraksi Partai Gerindra menyetujui RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Warganet di media sosial dengan kompak mengunggah gambar yang bertuliskan 'Peringatan Darurat' sebagai respons putusan MK yang tengah dijegal oleh DPR.
Baleg DPR dan Menkumham menyetujui agar ketentuan soal syarat umur calon kepala daerah merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Kaesang OTW Pilkada Jateng?
Rapat kilat Baleg DPR RI menganulir putusan MK sehingga kembali meloloskan Kaesang Pangarep maju ke Pilkada sekaligus menjegal PDIP ajukan calon sendiri.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU Pilkada.