Bisnis, MANGUPURA — Tim Likuidasi Wanaartha Life menargetkan akan membayar klaim pemegang polis tahun ini. Masa pengajuan tagihan pemegang polis ke tim likuidasi telah berakhir…
Nasabah Wanaartha Life telah mengajukan PKPU atas perusahaan asuransi jiwa ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir Januari 2023 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan meminta pemegang saham Wanaartha Life bertanggung jawab atas kerugian nasabah Rp15,9 triliun. Nilai dalam neraca pembubaran perusahaan.