Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pemutusan kerja sama dengan RS Muhammadiyah bukan dikarenakan tunggakan pembayaran klaim dari pasien peserta JKN yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Tim PK-JKN bakal mengusut lebih jauh ihwal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan, usai tiga rumah sakit ditemukan terindikasi fraud senilai sekitar Rp35 miliar