Kualitas dan layanan rumah sakit akan meningkat ketika terdapat kerja sama dengan BPJS Kesehatan, juga memacu asuransi menghasilkan inovasi produk baru.
Kerja sama asuransi dengan rumah sakit swasta dalam penerapan KRIS bisa membawa keuntungan bagi kedua pihak, asalkan tetap berpegang pada prinsip asuransi.
Opsi kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga cost sharing dipertimbangkan oleh pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi kesehatan aset dana jaminan sosial.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran JKN tidak naik hingga akhir 2024, meski kondisi keuangan DJS Kesehatan menunjukkan tren yang tidak sehat.
Pada Juni 2024, aset DJS turun 16,68% dibandingkan Juni 2023, akibat pencairan instrumen investasi setara kas untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.