Pada 2023, pendapatan iuran Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp151,69 triliun, sementara beban klaim jaminan kesehatan mencapai Rp158,85 triliun.
Peluang iuran BPJS Kesehatan naik terbuka karena pengelola JKN tidak bisa hanya mengandalkan hasil investasi untuk menutup besarnya klaim jaminan kesehatan.
KPK mengusulkan pemberian sanksi denda sebesar 300% dari nominal kecurangan atau fraud yang dilakukan rumah sakit dalam penggunaan Dana Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyatakan penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan pada kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar iuran.
Medikaloka Hermina (HEAL) tengah meningkatkan kapasitas rumah sakit di IKN menjadi 100 kamar tidur. Pengelola RS Hermina itu juga bekerja sama dengan BPJS.
Pemda kini dapat menggunakan dana transfer daerah untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemda kini memiliki kewenangan untuk menggunakan dana transfer daerah dalam membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.