Medikaloka Hermina (HEAL) tengah meningkatkan kapasitas rumah sakit di IKN menjadi 100 kamar tidur. Pengelola RS Hermina itu juga bekerja sama dengan BPJS.
Pemda kini dapat menggunakan dana transfer daerah untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemda kini memiliki kewenangan untuk menggunakan dana transfer daerah dalam membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Sumut-Aceh telah membayarkan klaim sebesar Rp6,05 triliun kepada sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah ini per Juni 2024.