Opsi kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga cost sharing dipertimbangkan oleh pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi kesehatan aset dana jaminan sosial.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran JKN tidak naik hingga akhir 2024, meski kondisi keuangan DJS Kesehatan menunjukkan tren yang tidak sehat.
Pada Juni 2024, aset DJS turun 16,68% dibandingkan Juni 2023, akibat pencairan instrumen investasi setara kas untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.
Pada 2023, pendapatan iuran Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp151,69 triliun, sementara beban klaim jaminan kesehatan mencapai Rp158,85 triliun.
Peluang iuran BPJS Kesehatan naik terbuka karena pengelola JKN tidak bisa hanya mengandalkan hasil investasi untuk menutup besarnya klaim jaminan kesehatan.
KPK mengusulkan pemberian sanksi denda sebesar 300% dari nominal kecurangan atau fraud yang dilakukan rumah sakit dalam penggunaan Dana Jaminan Kesehatan.