Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membenahi administrasi kependudukan di antaranya membatasi 1 alamat rumah maksimal dihuni oleh 3 kepala keluarga (KK).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta dan tidak sesuai domisilinya.