Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disahkan oleh DPR setelah dibahas sejak 4 tahun lalu. Apakah UU ini mampu menarik investasi di sektor…
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakan kekayaan yang sifatnya tidak…
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menuturkan UU minerba ini secara keseluruhan tak akan berdampak besar pada investasi mineral…
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan disahkannya UU ini belum dapat dipastikan investasi eksplorasi akan meningkat karena ada…
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersyukur di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah dan DPR RI tetap dapat melakukan pembahasan…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) akhirnya disahkan setelah dibahas sejak 2016. Apakah regulasi baru ini bakal diterima semua pihak?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan…
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan adapun dasar pertimbangan penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat yakni kebijakan Presiden…
Selasa, 12 Mei 2020, proses panjang itu pun berakhir. DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Hanya saja, pembahasan revisi UU Minerba telah dilakukan sejak 2016. Untuk diketahui, revisi atas UU Minerba ini merupakan hasil inisiatif DPR periode 2014 hingga 2019 lalu…
Juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman mengatakan pembahasan RUU Minerba tak cukup dilakukan penundaan rapat kerja oleh Komisi VII DPR dan Pemerintah…
Ketentuan yang tertuang dalam Permen Nomor 7 tahun 2020 dinilai bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 tahun 2009.