Merujuk pada ketentuan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi…
Merujuk pada ketentuan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi…
Azis Syamsuddin bisa jadi menyesal lantaran telah memilih Firli sebagai Ketua KPK. Keputusan yang dia ambil dua tahun lalu justru berakhir pahit. Dia ditangkap dan ditahan…
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa, mengatakan partai akan mengikuti mekanisme yang ada di internal partai maupun sesuai ketentuan Undang-Undang tentang…