Eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin diperiksa soal pengetahuannya dalam dugaan keterlibatan eks Penyidik KPK Robin Patujju dalam pengisian perkara TPPU.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta, serta hak politik dicabut selama 4 tahun.