Aturan social commerce dan e-commerce resmi berlaku melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020.
Wishnutama Kusubandio menjelaskan kapasitas dirinya saat diundang menghadiri pembatasan social commerce di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (25/9/2023) lalu.