UMKM dinilai wajib lebih kreatif menciptakan produk dalam menghadapi berbagai ancaman produk murah yang membanjiri social commerce, seperti TikTok Shop.
Upaya TikTok untuk menguasai pasar Asean mendapat perhatian dari media asing. TikTok dinilai masih tertinggal dari pesaing di RI, unggul di jumlah pengguna.
Revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur e-commerce & social commerce tinggal menunggu diundangkan.
Menkop UKM Teten Masduki menilai proses penyusunan aturan terkait penjualan barang impor murah di e-commerce, yakni Permendag No. 50/2020, sudah terlalu lama
Pengenaan pajak transaksi di social commerce bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.