Dia meminta Menparekraf Sandiaga Uno dan Menkeu Sri Mulyani untuk melihat langsung kondisi industri jasa hiburan di Bali yang sekarang mati suri pascapandemi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa batas bawah tarif pajak hiburan 40% tidak ditunda dan tetap berlaku namun dengan beberapa ketentuan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa insentif menjadi solusi bagi pengusaha atas tingginya batas bawah pajak hiburan.
Pengusaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa yang keberatan dengan pajak hiburan 40%-75% mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pengusaha sebagai respons adanya penolakan pajak hiburan 40%-75%.