Sejumlah pengusaha beranggapan jika peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan yang berisikan upah minimum 2023 lebih berpihak kepada buruh.
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terkait upah minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen. Begini respons serikat pekerja atau buruh