Keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja menuai kritikan. Pengamat menilai Presiden Jokowi membuat kesalahan atas terbitnya Perppu tersebut.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja No. 2/2022, aturan darurat ini disebut juga mengakomodir tuntutan buruh.
Mardani Ali Sera menyebutkan isi Perppu tentang Pemilu yang segera disahkan tak akan melebar dari pembagian kursi parlemen di tiga daerah otonomi baru di Papua.
Pemerintah melalui Kemendagri akan menindaklanjuti usul terkait penerbitan Perppu terkait UU Pemilu untuk mengakomodir tiga daerah otonom baru di Papua.
Revisi UU membuat proses kembali dari nol dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sementara saat ini dinilai ada situasi genting yang memaksa untuk terbitnya Perppu.