DPR menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
Sebanyak 13 perikat pekerja menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja.
Partai Buruh menilai Perppu Cipta Kerja mengancam kesejahteraan petani, mulai dari mudahnya penguasaan lahan oleh koporat hingga kemudahan impor pangan.