Sampai Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target rencana aksi penyelesaian masalah produk paylater.
Penerbitan POJK baru merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebanyak 30 perusahaan pergadaian yang berada di lingkup wilayah mulai dari Jakarta hingga Provinsi Sumatra Utara telah mendapat izin usaha dari regulator.