AJB Bumiputera 1912 mendapatkan mandat terbaru dari OJK atas rencana penyehatannya, yakni harus membayar klaim secara merata atas seluruh tagihan yang timbul.
OJK memerintahkan AJB Bumiputera memprioritaskan dana dari penjualan aset untuk membayar klaim. Setidaknya, Rp2 triliun harus disiapkan untuk kebutuhan itu.