Dalam dokumen terbarunya, AJB Bumiputera melaporkan perolehan premi secara bulanan naik bertahap, pembayaran klaim juga meningkat, tetapi aset terus tergerus.
Rencana demutualisasi atau perubahan bentuk asuransi Bumiputera menjadi perseroan terbatas kembali mengemuka, bahkan mendapatkan sinyal lampu hijau dari OJK.
OJK melaporkan pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman
AJB Bumiputera akan mendapatkan uang tunai Rp1,1 miliar dari dividen, ketika aset saham menyusut pada tahun berjalan. Kas bergerak mengikuti pembayaran klaim.