Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan 2B Bambang W. Budiawan menjelaskan aturan ini berlaku akhir tahun 2020.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset IKNB pada Maret 2020 mencapai Rp2.490,09 triliun. Jumlahnya meningkat 2,93% (year-on-year/yoy) dari posisi Maret…
Langkah OJK yang akan segera menyiapkan aturan untuk memungkinkan OJK melakukan penggabungan usaha atau integrasi IKNB diresponi sebagai hal yang biasa.
Peraturan penggabungan perusahaan non-bank disiapkan untuk mengamankan keberlangsungan dan kualitas industri keuangan dan akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan…
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK mengenai kebijakan countercyclical bagi industri keuangan nonbank atau IKNB, memperkuat kebijakan yang…
Sejumlah perusahaan turut mendapatkan relaksasi, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, serta Badan Penyelenggara…
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akan meninjau ulang penempatan investasi oleh pelaku industri keuangan nonbank atau IKNB, khususnya perusahaan asuransi.
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akan meninjau ulang penempatan investasi oleh pelaku industri keuangan nonbank atau IKNB, khususnya perusahaan asuransi.
Sudah waktunya industri keuangan non bank mendapat perhatian lebih dari seluruh pemangku kepentingan. Berbagai persoalan yang muncul membuat industri ini perlu direformasi.