Jika terjadi bencana dan sistem elektronik data dari lembaga jasa keuangan terganggu, dikhawatirkan terjadi rush penarikan [dana] di tengah bencana. Itu dicegah dengan POJK…
Isu keamanan dan kualitas pusat data di Indonesia sempat menjadi kekhawatiran para pelaku usaha sektor keuangan, termasuk kembali menjadi pembahasan saat OJK menggodok POJK…
Perpanjangan itu mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan…
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa industri asuransi harus mampu memastikan ketahanannya saat ini…
Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menjelaskan beberapa ketentuan dalam POJK tersebut sudah terealisasi, karena CNAF sudah mulai melakukan transformasi teknologi berbasis…
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pelaku industri keuangan nonbank menerapkan aspek risiko dalam penggunaan teknologi informasi untuk mengembangkan layanannya.…
Lembaga jasa keuangan juga harus siap, karena pada saat yang bersamaan digitalisasi meningkatkan risiko. Sehingga perlu adanya regulasi yang terperinci, dan kesiapan penerapan…
Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non Bank (LJKNB).
Berdasarkan data OJK, kontribusi bruto asuransi syariah per November 2020 sebesar Rp15,37 triliun, tercatat tumbuh 6,4 persen yoy dari Rp14,45 triliun per November 2019.
Profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang manageable, terlihat dari permodalan lembaga yang sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai.
OJK menjelaskan bahwa kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Hal itu pun terjadi di sektor asuransi.
Bisnis mencatat pembentukan OJK berkaitan dengan terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu.
Tirta menjelaskan bahwa pengawasan periklanan ini merupakan bagian pengawasan OJK di ranah komunikasi suatu lembaga jasa keuangan kepada para konsumen.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa seluruh sektor bisnis terkena imbas pandemi Covid-19, tak terkecuali asuransi. Melemahnya daya…
Berdasarkan data OJK, realisasi restrukturisasi kredit per 28 September 2020 yang dilakukan oleh 100 bank telah mencapai Rp904,3 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur.
Industri keuangan non-bank atau IKNB menghadapi tantangan dalam menjaga ekuitasnya agar tetap dapat memenuhi ketentuan batas minimal yang ditetapkan regulator di tengah tekanan…