Vale Indonesia menyebut tidak ada penciutan lahan (relinquishment) setelah kontrak karya resmi dialihkan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Pemerintah akan memberikan tambang batu bara eks Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada salah satu ormas Islam Terbesar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kebijakan izin tambang untuk ormas menuai perbedaan sikap dari ormas keagamaan. Catatan perihal detail pelaksanaan membayangi kebijakan Presiden Jokowi ini.
Kebijakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus eks PKP2B dinilai membuat pengendalian produksi batu bara nasional menjadi makin tidak mudah.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mengizinkan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan untuk mengelola tambang.