OJK memberikan penjelasan usai adanya temuan terkait aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana pada BPR dan BPR syariah yang berada dalam status pengawasan.
OJK tidak hanya meminta BPR/BPRS yang belum memenuhi modal Rp6 miliar untuk melakukan konsolidasi, tetapi juga yang dimiliki Pemda, baik itu Pemkab dan Pemkot.